Irigasi adalah upaya penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian. Irigasi adalah pembuangan air buatan dari sumber air yang tersedia ke suatu lahan dengan tujuan mengalirkannya secara teratur sesuai dengan kebutuhan tanaman pada saat suplai infiltrasi
tanah tidak mencukupi untuk mendukung pertumbuhan tanaman, Sehingga tanaman bisa tumbuh normal.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001, irigasi atau pengelolaan irigasi adalah segala upaya pemanfaatan air irigasi, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan, pengamanan, pemulihan, dan peningkatan jaringan irigasi.
Seperti halnya jaringan air permukaan, untuk memenuhi kebutuhan Pada areal pertanian DI Molek, air mengalir secara gravitasi dari DAS Blobo menggunakan saluran primer, sekunder dan tersier. Pengaliran air tersebut dapat sukses jika keadaan saluran sangat baik, hingga upaya yang dilakukan untuk pemeliharaan fisik saluran irigasi perlu lebih diperhatikan.
Dengan undang-undang No.7 Tahun 2004 pasal 41 ayat 1 yang berkaitan dengan sumber daya air, irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pengeluaran air untuk menunjang pertanian, termasuk irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air tanah, irigasi dengan pompa dan irigasi tambak. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, irigasi meliputi penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air untuk menunjang pertanian.
Pengertian Irigasi dalam UU No. 7 Tahun 2004 bukan lebih dari sekedar upaya penyediaan air untuk tujuan pertanian saja, tetapi cakupan yang lebih luas termasuk:
- Irigasi, usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang Kegiatan pertanian dari air permukaan dan air tanah.
- Pengembangan daerah rawa, yaitu kematangan tanah di daerah rawa, antara lain lagi untuk pertanian.
- Pengendalian banjir dan pengaturan sungai, waduk, dan masih banyak lagi
Untuk mencapai efisiensi irigasi setinggi mungkin, kehilangan air yang terjadi selama pendistribusian air irigasi harus dibatasi.
Tidak hanya petani atau pemerintah saja yang perlu memahami irigasi. Pengetahuan tentang sistem irigasi ini juga perlu diketahui oleh banyak orang. Tujuannya adalah untuk melibatkan semua orang dalam memelihara sistem irigasi ini. Misalnya, jangan mengotori sistem irigasi Anda. Sebelum membahas sistem irigasi pertanian lebih lanjut, ada baiknya memahami definisi sistem irigasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku “Hidrologi Irigasi”, irigasi adalah pendistribusian air secara sistematis ke lahan budidaya untuk pertumbuhan tanaman. Sedangkan dalam pengertian Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian, dan jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
https://drive.google.com/drive/folders/1QfBr4pFl8ag0WfNg22I0M5_TYHAuYTN7?usp=sharing
